Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pengumuman Pendaftaran Calon Perangkat Desa Linggapura Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA LINGGAPURA

FORMASI JABATAN KEPALA DUSUN PARI DAN KEPALA DUSUN NANGGELA

TAHUN 2022

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa.
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa.
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Desa Linggapura sebagai Desa Pemekaran dari Desa Karangpawitan Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis.
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa.
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  12. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 80 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 80 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
  13. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  14. Peraturan Desa Linggapura Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Linggapura Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Linggapura Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Linggapura Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Linggapura Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis.
  15. Keputusan Kepala Desa Linggapura Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis Nomor 141/Kpts-41/Ds.X/2022 tentang Pembentukan Tim Seleksi Pengangkatan Kepala Dusun Pari dan Kepala Dusun Nanggela di Pemerintah Desa Linggapura Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis tahun 2022.

DIUMUMKAN :

  1. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Linggapura (Pengisian Jabatan Kepala Dusun Pari dan Kepala Dusun Nanggela).
  2. Pelaksanaan seleksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2017.
  3. Pendaftaran Calon Perangkat Desa dimulai sejak tanggal 17 Oktober 2022 dan ditutup sampai dengan tanggal 21 Oktober 2022.
  4. Pendaftaran dimulai dari Pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 15.00 WIB (pada jam hari kerja).
  5. Tempat Pendaftaran di Sekretariat Tim Seleksi Perangkat Desa (Kantor Kepala Desa Linggapura) Alamat Jalan Siliwangi No. 234 RT 001 RW 001 Dusun Pari Desa Linggapura.

PERSYARATAN UMUM

  1. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.
  2. Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun sampai dengan maksimal 42 (empat puluh dua) tahun; dan (Ket: dihitung pada saat mendaftar sebagai Bakal Calon Perangkat Desa).
  3. Kelengkapan persyaratan administrasi yaitu:
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilegalisir oleh Instansi yang berwenang.
    2. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai cukup. (blanko disediakan oleh panitia)
    3. Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bermaterai cukup. (blanko disediakan oleh panitia)
    4. Fotokopi Ijazah Pendidikan Formal dari tingkat dasar sampai dengan Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
      – Apabila Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar asli hilang, digantikan dengan Surat Keterangan Penggati Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar dari Instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
    5. Fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir oleh Instansi yang berwenang.
      – Apabila Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir hilang, maka harus menunjukan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan surat keterangan dari Instansi yang berwenang atau Resi Pembuatan Akte;
    6. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari UPTD Puskesmas Kawali.
    7. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang ditulis tangan oleh bersangkutan di atas kertas folio bergaris dan bermaterai cukup.

PERSYARATAN KHUSUS

  1. Bagi anggota BPD yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Perangkat Desa harus mendapatkan ijin tertulis dari Camat atas nama Bupati dan membuat Surat Pernyataan mengundurkan diri dari anggota BPD apabila ditetapkan sebagai Perangkat Desa di atas kertas bermaterai cukup.
  2. Bagi Pengurus Partai Politik yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Perangkat Desa harus mendapatkan ijin tertulis dari pimpinan Partai Politik dan membuat Surat Pernyataan mengundurkan diri dari pengurus Partai Politik apabila ditetapkan sebagai Perangkat Desa di atas kertas bermaterai cukup.
  3. Bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
  4. Bagi tenaga honorer, sukwan atau sebutan lainnya, pengurus dan anggota lembaga/ organisasi masyarakat serta wartawan, bersedia untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya apabila telah ditetapkan sebagai Perangkat Desa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai cukup.
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon Perangkat Desa.

CATATAN DAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT:

  1. Pendaftaran dibuka pada:
  • Tanggal 17 Oktober 2022 s.d 21 Oktober 2022
  • Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB pada jam hari kerja
  • Tempat Pendaftaran Sekretariat Tim Seleksi Perangkat Desa (Kantor Kepala Desa Linggapura).
  1. Untuk informasi lebih jelas Bakal Calon Perangkat Desa bisa berkonsultasi ke Sekretariat Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (Kantor Kepala Desa Linggapura).
  2. Berkas lamaran diserahkan oleh yang bersangkutan (pelamar).
  3. Contoh blanko formulir/ surat pernyataan dapat diambil di Sekretariat Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (Kantor Kepala Desa Linggapura).
  4. Seluruh berkas Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa formasi Jabatan Kepala Dusun Pari dan Kepala Dusun Nanggela berkas lamaran dimasukan ke dalam map folio dengan diberi keterangan formasi jabatan untuk Kepala Dusun Pari dan Kepala Dusun Nanggela.
  5. Seleksi berupa:
  • Test tertulis
  • Wawancara
  • Mampu mengoperasikan komputer
  1. Hal lainnya yang menyangkut aspek pendaftaran bagi para pelamar, bisa ditanyakan di Sekretariat Tim Seleksi Perangkat Desa.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi maklum adanya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *