You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Linggapura
Desa Linggapura

Kec. Kawali, Kab. Ciamis, Provinsi Jawa Barat

Tugas, Tupoksi, dan Daftar Nama Perangkat Desa di Desa Linggapura

DADANG HERDIANA, S.T. 01 November 2022 Dibaca 267 Kali
Tugas, Tupoksi, dan Daftar Nama Perangkat Desa di Desa Linggapura

Tugas Pokok adalah tugas yang paling pokok dari sebuah jabatan atau organisasi. Tugas pokok memberi gambaran tentang ruang lingkup atau kompleksitas jabatan atau organisasi tersebut.

Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Definisi lain menyebutkan bahwa fungsi adalah sekelompok aktivitas yang tergolong pada jenis yang sama berdasarkan sifat atau pelaksanaannya.Suatu organisasi menyelenggarakan fungsi-fungsi dalam rangka melaksanakan sebuah tugas pokok.

Tupoksi adalah sasaran utama atau pekerjaan yang dibebankan kepada organisasi untuk dicapai dan dilakukan. Tupoksi merupakan satu kesatuan yang saling terkait antara tugas pokok dan fungsi. Dalam peraturan perundang-undangan tentang organisasi dan tata kerja suatu kementerian negara/lembaga sering disebutkan bahwa suatu organisasi menyelenggarakan fungsi-fungsi dalam rangka melaksanakan sebuah tugas pokok.

Dalam setiap organisasi pemerintahan, tugas pokok dan fungsi merupakan bagian tidak terpisahkan dari keberadaan organisasi tersebut. Penetapan tugas pokok dan fungsi atas suatu unit organisasi menjadi landasan hukum unit organisasi tersebut dalam beraktifitas sekaligus sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan koordinasi pada tataran aplikasi di lapangan.

Adapun TUPOKSI dan Daftar Nama dan Jabatan Perangkat Desa Linggapura sesuai Perbup Ciamis Nomor 80/ 2016 tentang SOTK Pemerintah Desa yaitu sebagai berikut :

Kepala Desa

Nama : Karsa Sukarsa

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Kepala Desa mempunyai tugas dan fungsi :

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
  2. melaksanakan pembangunan;
  3. pembinaan kemasyarakatan;
  4. pemberdayaan masyarakat;
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya;
  6. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sekretaris Desa

Nama : Yazid Sidik Abdul Majid

Sekretaris Desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas sekretaris desa memiliki fungsi:

  1. melaksanakan urusan ketatausahaan;
  2. melaksanakan urusan umum;
  3. melaksanakan urusan keuangan;
  4. melaksanakan urusan perencanaan;
  5. mengkoordinasikan tugas–tugas seksi;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai  dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Urusan Keuangan

Nama : Rita Rosita

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi :

 

  1. penyiapan bahan dan penyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  2. pengurusan administrasi keuangan;
  3. pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  4. pengurusan verifikasi administrasi keuangan;
  5. pengurusan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Urusan Perencanaan

Nama : Syafrudin

Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :

  1. memfasilitasi tahapan dan administrasi perencanaan pembangunan desa;
  2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  3. melakukan monitoring dan evaluasi program;
  4. penyusunan laporan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Nama : Firda Nurfadillah, S.Pd

Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan dan umum. Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi :

  1. pengelolaan tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. penataan administrasi perangkat desa;
  3. penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
  4. penyiapan rapat;
  5. pencatatan, pengadministrasian dan inventarisasi aset desa;
  6. pengurusan perjalanan dinas;
  7. pelayanan umum kesekretariatan;
  8. pembangunan, penataan dan pemeliharaan sarana prasarana pemerintahan desa; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Seksi Pelayanan

Nama : Aa Uus Herdiyana, S.Sy

Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  3. pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
  4. fasilitasi dan pembinaan keagamaan;
  5. melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan keluarga;
  6. fasilitasi, pembinaan, motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan perempuan, kesehatan, keluarga berencana, budaya, ekonomi, lingkungan hidup, kepemudaan dan olahraga;
  7. fasilitasi ketenagakerjaan dan transmigrasi;
  8. melaksanakan pelayanan perijinan, rekomendasi, surat-surat legalisasi dan keterangan; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Desa  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Seksi Kesejahteraan

Nama : Dede Sukmara

Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  2. fasilitasi dan pembangunan bidang pendidikan;
  3. fasilitasi dan pembangunan bidang kesehatan;
  4. fasilitasi dan pembangunan sarana prasarana keagamaan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Seksi Pemerintahan

Nama : Dadang Herdiana, S.T

Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan manajemen tata praja/penyelenggaraan  pemerintahan;
  2. menyusun rancangan regulasi desa;
  3. pembinaan masalah pertanahan;
  4. pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  5. pembinaan politik;
  6. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  7. pengelolaan administrasi kependudukan;
  8. penataan dan pengelolaan wilayah;
  9. pendataan dan pengelolaan Profil Desa; dan
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

KEPALA DUSUN

  • Kepala Dusun Pari : IMAN SUDIRMAN
  • Kepala Dusun Nanggela : AEP MULYANA

Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi :

  1. pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. pencatatan dan inventarisasi potensi dan sumber daya di wilayah kerjanya; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

----------------------------

Ditulis oleh PKL Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran ( OTKP ) SMK Negeri 1 Kawali:

  1. Hesti Cahya Ramadanti
  2. Leni Aryani
  3. Ai Nuropik
  4. Ai Anir Nirwanti
  5. Anggraeni

"Kapan ketua rw 01 diperbaharui mengingat usia udah lanjut.makasih
Nurdin 30 September 2023
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image