Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjang SIM Secara Online

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah selama lima tahun sejak diterbitkan. Ketika masa berlakunya hampir habis, penting untuk memperpanjang SIM agar tetap valid untuk digunakan.

Untuk memperpanjang SIM, Anda dapat mengakses layanan ini melalui layanan SIM keliling, gerai administrasi SIM (Satpas), atau kantor Samsat terdekat.

Namun, jika Anda kesulitan menemukan waktu yang luang untuk pergi secara langsung, anda masih dapat memperpanjang SIM secaraonline melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dengan adanya layanan ini, pemilik SIM tidak lagi harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) secara langsung. Bahkan, bukti fisik perpanjangan SIM akan dikirimkan langsung ke alamat rumah pemohon.

Syarat perpanjangan SIM secara online

Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas, anda perlu mempersiapkan syarat tambahan yaitu :

  1. Tes Jasmani melalui aplikasi RIKKES, pemeriksaan jasmani ini dilakukan secara online di erikkes.id di browser hp anda (tidak bisa di akses melalui PC atau laptop).
  2. Anda dapat mengunjungi app.eppsi.id untuk melakukan tes psikologi di browser handphone Anda (tidak bisa di akses melalui PC atau laptop). Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37,500.
  3. Dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.  
  4. Tentukan atau minimal anda mengetahui Satpas terdekat, Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) adalah unsur pelaksana Polri di bidang lalu lintas yang menyelenggarakan kegiatan registrasi dan identifikasi pengemudi serta kendaraan bermotor. 

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Cara melakukan perpanjangsan sim online
Sumber : digitalkorlantas.id
  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS. 
  3. Masukkan kode OTP 
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN 
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  8. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  9. Pilih SATPAS penerbit
  10. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  11. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  12. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.  
  13. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi 
  14. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  15. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui. 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi