Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Surat Nikah

Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Surat Nikah

Pernikahan adalah sebuah upacara yang mengikat dua individu secara sah baik dalam pandangan hukum maupun agama. Menurut Imam Hanafi pernikahan adalah seseorang memperoleh hak untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan. Dalam hal ini, perempuan yang dimaksud ialah seseorang yang hukumnya tak ada halangan sesuai dengan syar’i untuk dinikahi.

Sebelum melangsungkan pernikahan secara resmi, calon pengantin harus melalui beberapa persyaratan nikah yang ditetapkan. Di Indonesia, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai, termasuk persyaratan administratif dan biaya yang terkait dengan pelaksanaan pernikahan.

Prosedur pelayanan pernikahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004. Peraturan ini mengatur tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Agama.

Biaya Mengurus Surat Nikah

Menurut PP 48/2014, biaya pernikahan dibagi menjadi dua kategori: pertama, tidak dikenakan biaya atau gratis jika pernikahan dilaksanakan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA); kedua, dikenakan biaya sebesar enam ratus ribu rupiah jika pernikahan dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja resmi.

Dokumen Persyaratan Mengurus Surat Nikah

  1. Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
  2. Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah
  3. Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.

Proses Pengurusan Pernikahan di Indonesia

  1. Calon pengantin pertama-tama harus mengunjungi RT/RW setempat untuk mendapatkan surat pengantar nikah yang akan dibawa ke kelurahan/Kantor Kepala Desa.
  2. Setelah itu, calon pengantin menuju kelurahan/Kantor Kepala Desa untuk mengurus surat pengantar nikah berupa formulir N1 hingga N4 yang nantinya akan dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan.
    • Jika pernikahan akan dilakukan di luar kecamatan tempat tinggal, calon pengantin perlu mendatangi KUA kecamatan setempat untuk mengurus surat rekomendasi nikah yang akan dibawa ke KUA di kecamatan tempat akad nikah.
    • Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mengunjungi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mendapatkan surat dispensasi nikah.
  3. Selanjutnya, calon pengantin mendaftarkan pernikahan mereka di Kantor KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilangsungkan.
    • Jika pernikahan dilakukan di KUA kecamatan, tidak akan dikenakan biaya alias gratis
    • Jika pernikahan dilakukan di luar KUA kecamatan, calon pengantin harus membayar biaya sebesar Rp600.000,- di Bank Persepsi yang ada di wilayah KUA tempat akad nikah dan menyerahkan slip setoran ke KUA tersebut.
  4. Calon pengantin kemudian kembali ke KUA kecamatan tempat akad nikah untuk pemeriksaan data pernikahan dan wali nikah.
  5. Akhirnya, calon pengantin melaksanakan akad nikah di KUA kecamatan atau lokasi yang telah ditentukan, dan prosesi ini diakhiri dengan penyerahan buku nikah kepada pasangan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi