Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Daftar, Jenis dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai bagian dari program yang diwajibkan, pemerintah mendorong semua perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, atau yang sering disebut BPJS Ketenagakerjaan.

Proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat secara online. Dengan memanfaatkan fitur online ini, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan hanya memerlukan waktu sekitar lima menit saja!

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa kategori pekerjaan yang dilindungi. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  1. Pekerja Penerima Upah (PU): Kategori ini mencakup pekerja yang menerima upah dari pemberi kerja, seperti karyawan perusahaan, pegawai negeri, dan karyawan BUMN/BUMD.
  2. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU): Pekerja dalam kategori ini adalah mereka yang bekerja secara mandiri atau tidak memiliki majikan tetap. Contohnya adalah pengusaha, pedagang, dan pekerja lepas (freelancer).
  3. Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon): Kategori ini meliputi pekerja yang terlibat dalam proyek konstruksi, seperti buruh bangunan, insinyur, dan tenaga kerja lainnya di bidang konstruksi.
  4. Pekerja Migran Indonesia (PMI): Kategori ini mencakup warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan khusus bagi mereka agar tetap mendapatkan manfaat jaminan sosial meskipun bekerja di luar negeri.

Masing-masing kategori ini memiliki program dan manfaat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan risiko yang dihadapi oleh pekerja dalam kategori tersebut.

Jenis Iuran dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

  1. Jaminan Hari Tua (JHT) : Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) : Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
  3. Jaminan Kematian (JKM) : Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
  4. Jaminan Pensiun (JP): Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) : Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap program bervariasi dan ditanggung oleh pemberi kerja, pekerja, atau pemerintah, tergantung pada jenis programnya. Berikut adalah ringkasan singkat:

  • JKK: 0,24% – 1,74% (ditanggung pemberi kerja, tergantung risiko).
  • JKM: 0,3% (ditanggung pemberi kerja).
  • JHT: 3,7% (pemberi kerja) + 2% (pekerja) = 5,7% total.
  • JP: 2% (pemberi kerja) + 1% (pekerja) = 3% total.
  • JKP: 0,22% (ditanggung pemerintah).

Dengan memahami besaran iuran ini, perusahaan dan pekerja dapat memastikan kepatuhan terhadap aturan BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan manfaat perlindungan yang optimal.

Pekerja yang bukan karyawan perusahaan pun bisa masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pekerja sektor informal dan wirawasta. 

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan

    • Surat izin usaha dari kelurahan setempat
    • Salinan KTP masingmasing pekerja
    • Salinan KK / Kartu Keluarga masingmasing pekerja
    • Pas foto warna masingmasing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar

    Cara Daftar

      • Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
      • Ada pojok kanan atas, pilih menu “Daftarkan Saya”
      • Akan ada tiga pilihan, pilih “Individu (Pekerja BPU)
      • Setelah itu isi 4 langkah registrasi yakni
      1. Informasi Pekerja
      2. Profil Pekerja
      3. Konfirmasi Pendaftaran
      4. Pembayaran
      • Bila registrasi selesai, maka proses pendaftran online pun selesai
      • Setelahnya, bawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

      Share:

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      error: Konten Dilindungi