Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Peraturan dan Ukuran Suara Maksimal Knalpot yang Kena Tilang

Banyak pengendara motor yang bertanya-tanya apakah menggunakan knalpot racing bisa membuat mereka terkena tilang polisi. Ada aturan tingkat kebisingan sebuah knalpot yang melanggar aturan lalu lintas.

Secara norma-norma di masyarakat, suara motor yang bising dapat mengganggu kenyamanan pengendara lain dan juga masyarakat di sekitarnya.

Tingkat kebisingan motor ini sebenarnya dapat diukur dengan satuan desibel. Untuk pengguna smartphone berbasis Android dapat mencoba aplikasi Sound Meter.

Aplikasi ini bisa membantu Anda mengetahui berapa desibel kebisingan suara knalpot kendaraan Anda. Berapa desibel yang melanggar aturan dan membuat Anda bisa terkena tilang? Mari kita bahas dari aturan dasarnya.

Polisi memiliki alasan kuat untuk melakukan razia terhadap pengendara yang menggunakan knalpot bising. Ada peraturan resmi dari pemerintah yang mengatur hal ini, yaitu:

  1. Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengancam sanksi bagi pengguna knalpot bising dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
  2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru, yang ditandatangani oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar pada 6 April 2009, dua bulan sebelum UU No 22/2009 tentang LLAJ disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juni 2009.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tersebut dijelaskan bahwa batas maksimal suara motor adalah sebagai berikut:

  • Motor dengan kubikasi 80 cc ke bawah: maksimal 85 desibel (db).
  • Motor dengan kubikasi 80-175 cc: maksimal 90 db.
  • Motor dengan kubikasi 175 cc ke atas: maksimal 90 db.

Namun, kenyataannya masih banyak polisi yang melakukan razia terhadap knalpot bising berdasarkan perkiraan tanpa menggunakan alat ukur desibel suara. Hal ini menyebabkan banyak orang yang terkena razia merasa protes terhadap polisi.

Bagi pengguna motor, sebaiknya tidak memasang knalpot bising pada motor yang digunakan di jalanan umum. Menggunakan knalpot bising di sirkuit balapan memang diperbolehkan, tetapi di lingkungan yang banyak orang, hal tersebut bisa sangat mengganggu kenyamanan orang lain.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi