Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Begini Cara dan Syarat Pindah Alamat Domisili KTP

Alamat merupakan salah satu data yang dapat diubah pada KTP maupun Kartu Keluarga. Perubahan alamat ini berlaku untuk penduduk yang ingin melakukan perpinsahan mulai dari antar RT/RW, Antar Desa, Antar Kecamatan, Antar Kabupaten, sampai Dengan Antar Porivinsi.

Alasan seseorang pindah alamat dapat bervariasi tergantung pada situasi dan kebutuhan individu. Alasan yang umumnya digunakan orang untuk melalukan perpindahan alamat diantaranya :

  • Seseorang mungkin pindah alamat karena mendapatkan pekerjaan baru di lokasi yang berbeda.
  • Menikah, bercerai, atau memiliki anak baru dapat menjadi alasan untuk pindah alamat.
  • Lingkungan yang lebih aman, nyaman, atau memiliki fasilitas yang lebih baik dapat menjadi faktor pendorong untuk pindah alamat.
  • Faktor ekonomi, seperti harga properti atau biaya hidup, dapat memengaruhi keputusan untuk pindah alamat.
  • Beberapa orang mungkin pindah alamat karena ingin menggali pengalaman baru, menjelajahi tempat baru, atau memulai lembaran hidup yang berbeda.
  • Pemekaran Wilayah, sehingga harus ikut melakukan perubahan KTP/KK.

Baca juga : Syarat dan Tata Cara Daftar KTP Digital

Persyaratan pindah alamat KTP

  • KTP Asli
  • Kartu Keluarga
  • Materai 10.000
  • Dokumen lain yang diperlukan

Cara Pindah alamat antar RT/RW

  1. Melakukan perpindahan antar RT/RW/Dusun harus melakukan pengajuan ke Kantor Kelurahan/Kantor Kepala Desa untuk membuat blangko pengajuan perpindahan.
  2. Di Kantor Keluarahan/Kantor Kepala Desa anda akan dibuatkan blangko F-1.15 dan Surat pernyataan perubahan Data.
  3. Setelah itu anda harus mengunjungi Disdukcapil atau ke Kantor Kecamatan di bagian Operator Kependudukan untuk nantinya di terbitkan Kartu Keluarga baru.
  4. Setelah KK baru yang sudah diperbarui data alamatnya terbit, baru anda dapat mengajukan pembuatan KTP baru.

Pindah Alamat antar Desa masih satu Kecamatan

  1. Melakukan perpindahan antar Desa tetapi masih satu Kecamatan, dapat dilakukan dengan cara membuat permohonan melalui Kantor Kelurahan/Kantor Kepala Desa untuk membuat blangko pengajuan perpindahan.
  2. Di Kantor Kelurahan/Kantor Kepala Desa asal anda akan dibuatkan blangko :
    • F-1.15 Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (jika masih ada anggota KK lain yang tidak pindah)
    • F-1.08 Surat Keterangan Pindah Datang
    • Surat pernyataan Pindah yang dibubuhi materai 10rb.
  3. Setelah itu anda harus mengunjungi Kantor Kelurahan/Kantor Kepala Desa tujuan, untuk dibuatkan blangko :
    • F-1.15 Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga
    • F-1.-1 Biodata Penduduk baru
    • Jika anda menikah dengan penduduk di desa tujuan, harus melampirkan Fotokopi legalisir Akta Nikah.
  4. Mengunjungi Kantor Disdukcapil atau Operator Kependudukan di Kantor Kecamatan daerah anda untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP baru.

Pindah Alamat antar Kabupaten atau Provinsi

  1. Mengunjungi Kantor Kelurahan/Kantor Kepala Desa yang nantinya untuk mengeluarkan blangko :
    • F-1.15 Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (jika masih ada anggota KK lain yang tidak pindah)
    • F-1.08 Surat Keterangan Pindah Datang
    • Surat pernyataan Pindah yang dibubuhi materai 10rb.
  2. Membawa berkas yang dibuatkan di Kantor Kelurahan/Kantor Kepala Desa dan persyaratan untuk selanjutnya di proses ke Kantor Disdukcapil atau Operator Kependudukan di Kantor Kecamatan daerah anda.
  3. Setelah itu akan terbit SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) dan Kartu Keluarga baru (jika ada anggota keluarga lain yang tidak pindah).
  4. Membawa SKPWNI tersebut dan mengunjungi Kantor Kelurahan/Kantor Kepala Desa di lokasi tujuan untuk pembuatan Kartu keluarga dan KTP baru dengan alamat baru.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi