Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Besaran Santunan Cara dan Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono

Jasa Raharja merupakan perusahaan milik pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang asuransi. Perusahaan ini menyediakan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas kendaraan darat dan penumpang umum.

Layanan yang diberikan mencakup santunan dan jaminan biaya perawatan bagi korban yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan menggunakan kendaraan umum atau pribadi di Indonesia.

Biaya Jasa Raharja yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dikenal sebagai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Biaya ini merupakan iuran wajib yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai bagian dari proses pengesahan STNK setiap tahunnya.

Besaran Santunan bagi Korban Kecelakaan

Dikutip dari website PT Jasa Raharja, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, daftar besaran santunan adalah sebagai berikut :

  • Meninggal Dunia : Rp 50.000.000
  • Cacat Tetap (Maksimal) : Rp 50.000.000
  • Perawatan (Maksimal) : Rp 20.000.000
  • Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) : Rp 4.000.000,
  • Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K : Rp 1.000.000
  • Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance : Rp 500.000,

Cara Klaim Santunan Santunan Jasa Raharja

Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, korban atau keluarga korban dapat mengajukan klaim santunan kepada Jasa Raharja dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Untuk mengajukan klaim santunan dari PT Jasa Raharja, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah rincian dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk pengajuan klaim Jasa Raharja:

1. Persyaratan untuk korban yang Meninggal Dunia

  • Fotokopi KTP korban.
  • Fotokopi KTP ahli waris (misalnya, suami/istri, anak, atau orang tua korban).
  • Laporan polisi yang mencakup kronologi kecelakaan.
  • Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian.
  • Surat Keterangan Meninggal dari rumah sakit atau instansi keluarahan/desa.
  • Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  • Fotokopi STNK dan BPKB kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan (jika ada).
  • Fotokopi SIM pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan (jika ada)

2. Persyaratan untuk korban yang cacat tetap

  • Fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya (SIM, Paspor) dari korban.
  • Laporan polisi yang merinci kronologi kecelakaan lalu lintas.
  • Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian.
  • Surat Keterangan Dokter yang menyatakan kondisi cacat tetap korban.
  • Laporan medis dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang merawat korban.
  • Kwitansi asli biaya perawatan dan pengobatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan terkait.
  • Fotokopi STNK dan BPKB kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan (jika ada).
  • Fotokopi SIM pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan (jika ada).

3. Persyaratan klaim santunan untuk biaya perawatan korban kecelakaan

  • Fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya (SIM, Paspor) milik korban.
  • Laporan polisi yang mencakup kronologi kecelakaan lalu lintas.
  • Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian.
  • Surat Keterangan Dokter yang merawat korban.
  • Laporan medis dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang merawat korban.
  • Kwitansi asli biaya perawatan dan pengobatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan terkait.
  • Rekam medis atau ringkasan medis yang mencakup diagnosis dan perawatan yang diberikan.
  • Fotokopi STNK dan BPKB kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan (jika ada).
  • Fotokopi SIM pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan (jika ada).

Prosedur pengajuan santunan korban kecelakaan dari Jasa Raharja

Untuk mengajukan klaim penggantian biaya perawatan dari Jasa Raharja, Anda perlu mengunjungi kantor Jasa Raharja atau perwakilan terdekat, mengisi formulir klaim dengan benar, dan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan.

Dokumen Anda akan diverifikasi oleh petugas Jasa Raharja untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan. Setelah verifikasi, Jasa Raharja akan menilai dan mencairkan penggantian biaya perawatan jika semua persyaratan terpenuhi. Besaran penggantian tergantung pada jenis dan tingkat perawatan yang diberikan kepada korban, sesuai dengan peraturan pemerintah.

Beberapa tips tambahan yang penting termasuk memastikan keaslian atau legalisir dokumen, menanyakan kejelasan prosedur kepada petugas jika diperlukan, dan menyimpan salinan semua dokumen untuk keperluan administrasi. Dengan memastikan semua dokumen lengkap dan sesuai prosedur, proses klaim dapat berjalan lebih lancar dan cepat.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi