Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bayar Pajak Tanpa BPKB, Bisa atau Tidak ?

Setiap tahun, pemilik motor wajib membayar pajak STNK tahunan, selain itu juga ada pajak lima tahunan yang dikenal sebagai pajak BPKB.

Selain STNK, BPKB juga dibutuhkan sebagai syarat untuk membayar pajak kendaraan bermotor lima tahunan. Oleh sebab itu, pastikan keduanya disimpan dengan baik agar tidak hilang.

Pembayaran pajak lima tahunan tanpa BPKB tetap bisa dilakukan. Prosesnya harus dilakukan langsung di Kantor Samsat sesuai domisili Anda.

Kendaraan Anda akan dicek fisik terlebih dahulu oleh petugas. Penting untuk dicatat bahwa kendaraan tanpa BPKB harus dalam status tidak terblokir. Selain itu, identitas kendaraan dan pemiliknya harus sesuai dengan data dari pihak kepolisian.

Tetapi, bagaimana jika anda dalam kondisi dimana BPKB anda ditahan oleh leasing karena masih dalam proses kredit atau pegadaian yang belum lunas?

Berikut adalah syarat perpanjangan STNK dan pembayaran pajak lima tahunan tanpa BPKB:

  1. STNK asli dan salinannya
  2. KTP pemilik kendaraan yang sesuai dengan STNK dan salinannya
  3. Surat Keterangan Jaminan BPKB dari leasing
  4. Bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya
  5. Asuransi kendaraan bermotor (jika ada)
  6. Surat kuasa jika pembayaran pajak kendaraan bermotor diwakilkan oleh orang lain.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi