Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Apa Itu Kartu Nikah Digital, Cara dan Syarat Membuatnya

Bukan hanya KTP saja yang bertransisi dengan KTP digitalnya, berbagai aspek kehidupan lainnya juga mengalami transformasi, termasuk dalam hal pernikahan. Salah satu inovasi yang hadir adalah kartu nikah digital.

Kartu nikah digital mulai diperkenalkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia pada tahun 2019. Dengan kartu ini, informasi pernikahan dapat diakses dengan mudah melalui perangkat elektronik seperti ponsel atau tablet.

Kartu nikah digital ini bermanfaat untuk memudahkan verifikasi data pernikahan. Misalnya, ketika membutuhkan bukti pernikahan untuk keperluan administratif seperti pendaftaran anak di sekolah atau pengajuan visa, kartu ini bisa digunakan.

Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama

Bagi pasangan yang menikah sebelum Agustus 2021, berikut langkah-langkah untuk memperoleh kartu nikah digital:

  • Kunjungi KUA tempat pernikahan dengan membawa buku nikah asli atau salinannya.
  • Petugas KUA akan memasukkan data pernikahan ke dalam sistem Simkah.
  • Kartu nikah digital akan dikirim ke email yang terdaftar di Simkah dalam bentuk tautan atau link.

Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru

  • Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui situs Simkah atau di halaman https://simkah.kemenag.go.id.
  • Calon pengantin akan diminta untuk melengkapi data pribadi, termasuk nomor telepon dan email yang aktif.
  • Setelah upacara pernikahan selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk tautan atau link melalui email.
  • Pengantin baru juga dapat memperoleh kartu nikah digital dengan memindai kode QR yang ada pada buku nikah asli.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi