Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pakai SIM Digital Korlantas Apakah Aman Saat Ada Razia ? Ini Penjelasannya

Manusia memang tidak sempurna, terkadang ada saja momen dimana kita lupa membawa barang-barang penting, contohnya saja lupa bawa SIM. Mending kalau tidak ada razia, bagaiamana kalau kita lupa bawa SIM saat ada razia ?

Korlantas Polri mengenalkan sebuah inovasi yaitu SIM Digital, SIM Digital ini merupakan bentuk modern dari Surat Izin Mengemudi (SIM) yang biasanya berbentuk fisik. Pertanyaannya apakah SIM Digital ini dapat menggantikan SIM Fisik pada kondisi tertentu, contohnya saat ada razia ?

Pada laman Korlantas, Digital ID yang anda sinkronkan di aplikasi Digital Korlantas Polri tidak dapat menggantikan kartu SIM fisik Anda, yang ada pada aplikasi hanya sebagai pelengkap saja.

Digital SIM tidak dapat anda gunakan sebagai bukti kelulusan penggunaan kendaraan, Jadi jika ada razia polisi, kemudian anda lupa membawa kartu SIM fisik, secara otomatis anda akan kena denda tilang sesuai peraturan yang berlaku.

Ketika anda tidak dapat menunjukkan Kartu SIM kepada Polisi, maka sesuai dengan UU LLAJ 22 Tahun 2009 pasal 188 ayat 2 yaitu :

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),”

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi