Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jika Belum Menikah, Apakah Bisa Membuat Kartu Keluarga ?

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang mencatat data kependudukan sebuah keluarga. Di dalamnya ada informasi tentang anggota keluarga, status perkawinan, hubungan antar anggota keluarga, dan data individu lainnya.

Kartu Keluarga di mata kebanyakan orang adalah bukti atau identitas seseorang sudah mempunyai keluarga, bahkan sebagai ciri kalau kita sudah menikah.

Lalu bagaiamana cara membuat kartu keluarga jika belum menikah ?

Masalah seperti ini pasti masih ada yang mempertanyakan, dan jawabannya adalah anda dapat membuat KK sendiri walaupun belum menikah. Karena syarat menjadi Kepala Keluarga dalam sebuah KK diantaranya adalah berusia minimal 18 tahun.

Walaupun anda belum menikah, bahkan masih 1 rumah dengan orang tua pun bisa mempunyai KK sendiri.

Silahkan anda kunjungi kantor keluarhan/kepala desa setempat untuk mengajukan pecah KK dan membuat KK sendiri dengan menyebutkan alasan anda membuat KK sendiri, baik itu karena pekerjaan atau pendidikan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi