Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Nikah Siri, Apakah Bisa Membuat Kartu Keluarga ?

Di Indonesia, pernikahan siri seringkali menjadi alternatif bagi pasangan yang ingin menyatukan hidup secara sah namun tanpa melalui jalur hukum formal yang diatur negara.

Salah satu dampak dari pernikahan siri adalah ketidakmampuan pasangan untuk mengakses berbagai hak hukum yang diatur pemerintah, termasuk hak atas dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK).

Menurut Kemendagri dalam video video yang diunggah channel YouTube Ditjen Dukcapil pada Selasa (6/10/2020) mengutarakan bahwa pasangan yang sudah menikah tapi tidak mempunyai Buku Nikah, masih bisa mencatat data keluarganya dalam satu Kartu Keluarga.

Banyak warga yang telah menikah tetapi belum tercatat di KUA atau Dukcapil. Untuk mengatasi hal ini, Permendagri nomor 109 mengatur penggunaan dokumen SPTJM sebagai solusi.

Peraturan ini juga menjadi solusi untuk melindungi hak anak untuk tercatat sebagai warga negara Indonesia dan mendapatkan hak nya di masa depan untuk mendapatkan akses pelayanan publik.

Baca juga : Anak diluar nikah bisa bikin akta kelahiran? Bisa Tapi Tanpa Nama Ayah

Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga untuk yang Nikah Siri

  1. Silahkan kunjungi Kantor Kelurahan/Desa setempat
  2. Bawa KK asli anda dan pasangan (jika satu Kelurahan/Desa), jika salah satu dari anda berdua berbeda alamat, silahkan buat Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) terlebih dahulu.
  3. Di kantor Kelurahan/Desa anda harus mengisi SPTJM Nikah dengan mencantumkan 2 orang sebagai saksi dan juga tanda tangan mereka, jadi siapkan juga fotokopi 2 KTP sebagai saksi.
  4. Selain itu juga anda akan dibuatkan Surat Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga baru.
  5. Setelah melengkapi persyaratan anda harus mengunjungi Kantor Disdukcapil atau Kantor Kecamatan bagian Operator Kependudukan untuk dibuatkan Kartu Keluarga Baru.
  6. Dalam hal pembuatan KK baru untuk yang nikah siri, pada bagian Status Perkawinan akan tertulis Kawin Tidak Tercatat.

Anda mengubah Kawin Tidak tercatat menjadi Kawin Tercatat dengan cara melakukan sidang isbat di KUA untuk mengesahkan pernikahan secara hukum, dan mendapatkan Buku Nikah. Tanpa Buku Nikah/Nikah Siri, ketika ingin memasukan data anak, anda juga harus membuat SPTJM Nikah sebagai persyaratan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi