Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Apakah boleh PPPK daftar CPNS ? Boleh Saja Asal

Pendaftaran Seleksi CPNS tahun anggaran 2024 sudah dimulai semenjak 20 Agustus yang lalu, dan akan berakhir pada tanggal 6 september 2024.

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sering kali menjadi topik perbincangan, terutama terkait dengan peluang mereka untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Banyak pertanyaan muncul di kalangan PPPK mengenai apakah mereka diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS meskipun sudah berstatus sebagai pegawai kontrak pemerintah.

Pertanyaan ini wajar mengingat status PPPK berbeda dengan PNS yang memiliki kepastian sebagai pegawai tetap.

Berdasarkan laman resmi KemenPAN-RB yang dikutip pada Rabu (21/8), PPPK diizinkan untuk mengikuti pendaftaran CPNS asalkan memenuhi syarat.

Sementara itu, PPPK yang telah mengabdi kepada negara selama 1 tahun dapat mengikuti pendaftaran CPNS tanpa perlu mengundurkan diri.

Dengan demikian, PPPK yang tidak berhasil lolos menjadi PNS tetap dapat melanjutkan pekerjaannya sebagai PPPK.

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK adalah pekerja kontrak yang bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan, sedangkan PNS adalah pegawai tetap.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Saya bekerja di intansi pemerintah dimana saya sudah tercatat datanya di BKN saat pemetaan wilayah pemprov.jateng
    Info yg saya terima tahun ini akan ada pengangkatan pppk.
    Jika mendaftar cpns maka ketika gagal otomatis tidak bisa dftr pppk.
    Apakah itu benar

error: Konten Dilindungi