Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bentuk Kartu Keluarga yang baru dan Perbedaannya dengan KK Lama

Seiring dengan perkembangan teknologi, dokumen kependudukan di Indonesia juga mengalami berbagai pembaruan, termasuk pada Kartu Keluarga (KK). Sejak tahun 2019, beberapa dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK), telah mengalami perubahan model.

Salah satu perubahan pada model dokumen terbaru ini adalah penambahan QR code, dengan permukaan kertas berwarna putih.

QR code ini berfungsi sebagai tanda pengaman dan alat verifikasi data. Dengan adanya QR code, proses verifikasi menjadi lebih cepat dan akurat, baik untuk keperluan administratif maupun kepentingan lainnya.

  1. Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram
  2. Tidak lagi dibubuhi tanda tangan basah pejabat Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
  3. Tidak ada cap lembaga atau instansi terkait sebagai bentuk legalisasi
  4. Dilengkapi dengan quick response code (QR code) yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)
  5. Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi