Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Berapa Biaya Daftar Imei Jika Beli Hp Dari Luar Negeri

Saat ini Iphone 16 series sudah di rilis scara resmi oleh Apple, Hadirnya jajaran hp ini menjadi hal yang sangat ditunggu untuk sebagian orang. Sekarang iPhone 16 sudah tersedia di Apple Store, hanya saja di Indonesia tidak tersedia Apple Store.

Membeli hp idaman seperti Iphone yang baru di rilis dari luar negeri menjadi solusi untuk membeli hp tersebut lebih awal, sebelum tersedia di toko distributor resmi Indonesia.

Tetapi, sekalipun anda pergi ke luar negeri untuk membeli iPhone 16 di Apple Store, untuk daftar Imei resmi Indonesia, kita harus membayar biaya tambahan.

Cara Menghitung Bea Masuk dan PPN

Menurut laman resmi beacukai, Tidak ada pungutan biaya untuk mendaftarkan imei resmi hp. Namun, terdapat kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet) yaitu pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang harus dipenuhi jika tidak mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Bea Masuk sebesar 10 persen dari nilai pabean.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari nilai impor.
  3. Pajak Penghasilan (PPh):
    • Pemilik NPWP: 10 persen.
    • Tanpa NPWP: 20 persen.

Sebagai contoh, jika seseorang membeli iPhone 16 dari luar negeri seharga $799 atau sekitar Rp 12,2 juta, berikut adalah simulasi pajaknya:

  1. Nilai kepabeanan:
    Rumusnya : Harga barang – 500 dollar AS (nilai pembebasan) =
    Jadi : $799 – $500 = $299 atau sekitar Rp.4.601.904
  2. Bea masuk:
    Rumus : 10% dari nilai kepabeanan.
    Jadi : Rp.4.601.904 x 10% = Rp.460.190
  3. Nilai impor:
    Rumus : Nilai pabean + Bea masuk.
    Jadi : Rp.4.601.904 + Rp Rp.460.190 = Rp 5.062.094
  4. PPN:
    Rumus : 11% dari nilai impor
    Jadi : Rp 5.062.094 x 11% = Rp.556.830
  5. PPh (memiliki NPWP):
    Rumus : 10% dari nilai impor.
    Jadi : Rp 5.062.094 x 10% = Rp.506.209
  6. PPh (tanpa NPWP):
    Rumus : 20% dari nilai impor.
    Rp 5.062.094 x 20% = Rp.1.012.418

Total pajak yang harus dibayarkan untuk iPhone 16 adalah:

  1. Dengan NPWP:
    Rumus : Bea masuk + PPN + PPh (memiliki NPWP)
    Rp.460.190 + Rp.556.830 + Rp.506.209 = Rp.1.523.229 (dibulatkan menjadi Rp.1.523.000)
  2. Tanpa NPWP:
    Rumus : Bea masuk + PPN + PPh (tanpa NPWP)
    Rp.460.190 + Rp.556.830 + Rp.1.012.418 = Rp.2.029.438 (dibulatkan menjadi Rp.2.029.000)

Prosedur Pendaftaran Imei

Anda dapat melakukan pendaftaran IMEI secara online melalui aplikasi

  • mobile Bea Cukai atau melalui website resmi Bea Cukai.
  • Setelah mendaftar online, Anda akan mendapatkan QR Code yang akan discan oleh petugas Bea Cukai.
  • Selanjutnya, datang ke kantor Bea Cukai terdekat dengan membawa dokumen-dokumen seperti paspor asli, boarding pass/tiket, handphone beserta kotaknya, invoice pembelian handphone, NPWP, dan QR Code hasil registrasi online.
  • Petugas Bea Cukai akan memverifikasi data dan kelengkapan dokumen2.
  • Jadi, pastikan Anda mendaftarkan IMEI dengan benar agar perangkat telekomunikasi yang diperoleh dari luar daerah pabean dapat menggunakan kartu SIM Indonesia

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi