Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kalau Sudah Cerai Apakah BPJS Masih Berlaku ? Ini Yang Akan Terjadi

BPJS Kesehatan merupakan program wajib yang harus di ikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia dengan sarat sudah mempunyai Kartu Keluarga.

Dari segi pembiayaan dan kepesertaan, BPJS ini mempunyai berbagai jenis kepesertaan. Contohnya saja yang dibiayai oleh perusahaan (PPU), pemerintah (PBI), maupun mandiri (PBPU).

Jika Anda sudah memiliki KK baru karena perubahan status perkawinan (misalnya setelah bercerai), Anda dapat mengubah data kependudukan dalam kartu BPJS Kesehatan.

Tetapi jika anda belum melakukan perubahan data, maka data yang ada di BPJS Kesehatan masih data yang lama, terdiri dari mantan istri dan anggota keluarga lainnya.

Suami atau Mantan Kepala Keluarga Pisah Data Kepesertaan BPJS

Apakah yang terjadi pada BPJS Kesehatan jika Kepala keluarga sudah melakukan pecah KK dengan istri beserta anaknya dan sudah pisah data BPJS ?.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa jika suami telah Pecah KK maka status kepesertaan dari anak dan istrinya menjadi non aktif. Imbasnya istri dan akan tersebut tidak dapat mengakses layanan kesehatan dari BPJS ini.

Solusi

Yang harus dilakukan untuk mengaktifkan layanan BPJS ini adalah dengan mendaftarkan diri menjadi peserta mandiri dengan syarat membawa Kartu Keluarga terbaru yang sudah tidak ada mantan suaminya.

Anda harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengupadate data BPJS sekaligus mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi