Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Apa yang Harus dilakukan Jika Sertifikat Tanah Hilang? Berapa Biaya Penggantiannya ?

Sertifikat tanah adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan bahwa seseorang atau entitas memiliki hak atas sebidang tanah. Dalam sertifikat ini, terdapat informasi tentang data fisik dan yuridis lahan tersebut.

Sebagai dokumen penting, sertifikat tanah memiliki nilai yang sangat tinggi, baik secara legal maupun finansial.

Jika anda kehilangan sertifikat tanah, penting untuk segera mengambil tindakan yang tepat untuk menghindari risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ada prosedur yang bisa kita lakukan untuk menerbitkan sertifikat pengganti. Proses ini biasanya melibatkan pihak berwenang, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan membutuhkan beberapa dokumen pendukung.

Cara Mengurus Sertifikat Hilang

Berdasarkan laman resmi Kementerian ATR/BPN, beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus sertifikat pengganti akibat hilang meliputi:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup.
  • Surat kuasa, jika pengurusan dilakukan melalui perwakilan.
  • Fotokopi identitas pemohon atau kuasa, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bila ada).
  • Fotokopi sertifikat tanah (jika tersedia).
  • Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang kehilangan sertifikat karena bencana alam atau kebakaran.
  • Surat tanda laporan kehilangan dari kepolisian setempat.
  • Surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa yang dikeluarkan oleh kantor desa/kelurahan, serta surat pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik dan bukti pengumuman kehilangan di surat kabar. Semua surat pernyataan harus diberi materai.
  • Anda juga harus menyiapkan materai untuk formulir pelaporan di kantor BPN. Petugas BPN nantinya akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat pengganti.

Selanjutnya, kantor BPN akan mengumumkan penerbitan sertifikat pengganti untuk memenuhi asas publisitas, dilakukan satu kali. Pengumuman ini akan disampaikan melalui surat kabar dengan biaya yang ditanggung oleh pemohon, atau dapat ditempelkan di papan pengumuman kantor BPN serta di jalan masuk lokasi tanah yang sertifikatnya hilang.

BPN juga akan mempublikasikan kehilangan sertifikat tersebut di situs resmi https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang. Jika dalam waktu 30 hari tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, BPN akan melanjutkan proses penerbitan sertifikat pengganti.

Proses penyelesaian hingga sertifikat pengganti diterbitkan memakan waktu sekitar 40 hari kerja.

Setelah menerima sertifikat pengganti, pemohon wajib melunasi biaya penggantian sertifikat yang hilang dan biaya tambahan lainnya sesuai ketentuan BPN. Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan biaya untuk publikasi kehilangan di media massa sebagai bagian dari syarat pengajuan sertifikat pengganti. Biaya publikasi ini bervariasi tergantung kebijakan perusahaan surat kabar.

Penting untuk diketahui bahwa sertifikat pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang hilang. Sertifikat ini diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data di buku tanah dan surat ukur. Dengan diterbitkannya sertifikat pengganti, sertifikat tanah yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Mengurus sertifikat tanah yang hilang memang memerlukan beberapa langkah dan persyaratan, namun dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BPN.

Anda dapat memperoleh sertifikat pengganti dengan aman dan legal. Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan dengan lengkap, dan selalu pantau perkembangan pengajuan sertifikat agar prosesnya berjalan lancar.

Biaya mengurus sertifikat tanah yang Hilang

Menurut bagian FAQ di laman atrbpn.go.id, biaya pengurusan penerbitan sertifikat tanah pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya meliputi: Rp 200.000 untuk biaya pengambilan sumpah, Rp 100.000 untuk salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi