Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bagaimana Cara Menghitung Jumlah Pajak Progresif Motor atau Mobil ? Ini Jawabannya

Apa itu pajak progresif ?

Pajak progresif kendaraan adalah sistem pajak di mana tarifnya meningkat sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh seseorang. Dengan kata lain, semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi pula tarif pajaknya. Sistem ini umumnya diterapkan pada kendaraan bermotor yang jumlahnya lebih dari satu unit dengan pemilik yang memiliki nama dan alamat yang sama.

Dengan kata lain, semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi pula tarif pajaknya. Sistem ini umumnya diterapkan pada kendaraan bermotor yang jumlahnya lebih dari satu unit dengan pemilik yang memiliki nama dan alamat yang sama.

Sebagai contoh, jika anda memiliki lebih dari satu mobil atau motor, tarif pajak akan meningkat untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya. Namun, perlu diperhatikan bahwa pajak progresif ini tidak berlaku bagi kendaraan TNI/Polri, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan milik pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga sosial dan keagamaan.

Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Presentase Pajak Progresif berdasarkan jumlah Kencaraan

Meskipun persentase tarif pajak progresif sudah diatur, setiap daerah memiliki wewenang untuk menentukan besarannya. Namun, syaratnya adalah bahwa besaran tarif tersebut tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Sebagai contoh kita gunakan tarif pajak progresif di wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015:

Urutan Kepemilikan Kendaraan:

  • Kendaraan pertama: 2%
  • Kendaraan kedua: 2,5%
  • Kendaraan ketiga: 3%
  • Kendaraan keempat: 3,5%
  • Kendaraan kelima: 4%
  • Kendaraan keenam: 4,5%
  • Kendaraan ketujuh: 5%
  • Kendaraan kedelapan: 5,5%
  • Kendaraan kesembilan: 6%
  • Kendaraan kesepuluh: 6,5%
  • Kendaraan kesebelas: 7%
  • Kendaraan keduabelas: 7,5%
  • Kendaraan ketigabelas: 8%
  • Kendaraan keempatbelas: 8,5%
  • Kendaraan kelimabelas: 9%
  • Kendaraan keenambelas: 9,5%
  • Kendaraan ketujuhbelas: 10%

Cara Menghitung Pajak Progresif

Dalam perhitungan pajak progresif, terdapat dua elemen penting yang harus diperhatikan:

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
    NJKB bukan merupakan harga pasaran, melainkan nilai yang telah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) berdasarkan data yang diperoleh dari Agen Pemegang Merek (APM).
  2. Dampak negatif penggunaan kendaraan terhadap kerusakan jalan
    Faktor ini biasanya dihitung menggunakan koefisien yang nilainya satu atau lebih.

Untuk menghitung pajak progresif, langkah pertama adalah mencari NJKB kendaraan. Rumus yang digunakan adalah:
(PKB/2) x 100, di mana PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa ditemukan di lembar belakang STNK.

Setelah NJKB diketahui, kalikan dengan persentase pajak progresif yang sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan. Jangan lupa juga untuk memasukkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) guna mendapatkan jumlah total pajak progresif tiap kendaraan.

Jika seseorang mempunyai empat buah kendaraan dengan PKB senilai Rp 4 juta, maka cara menghitung pajak yang harus dibayar oleh ia adalah sebagai berikut:

Perhitungan nilai NJKB

= (PKB/2) x 100
= (2.000.000/2) x 100
= 200.000.000

Perhitungan untuk mobil pertama

= (NJKB x 1,5%) + SWDKLLJ
= (200.000.000 x 1,5%) + 150.000
= 3.150.000

Perhitungan untuk mobil kedua

= (NJKB x 2%) + SWDKLLJ
= (200.000.000 x 2%) + 150.000
= 4.150.000

Perhitungan untuk mobil ketiga

= (NJKB x 2,5%) + SWDKLLJ
= (200.000.000 x 2,5%) + 150.000
= 5.550.000

Perhitungan untuk mobil keempat

= (NJKB x 4%) + SWDKLLJ
= (200.000.000 x 4%) + 150.000
= 8.150.000

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi