Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Mengurus STNK yang Hilang dan Rusak dengan yang Baru

Berkendara tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sah merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kehilangan STNK, selain merupakan suatu kejadian yang tidak diinginkan, juga dapat menimbulkan berbagai masalah hukum.

Karena merupakan sebuah dokumen yang harus kita bawa kemana-mana saat berkendara, STNK memiliki banyak kemungkinan untuk hilang saat diperjalanan. Kehilangan seperti ini bisa disebabkan karena STNK jatuh di perjalanan sampai dengan ada yang mencuri dompet kita.

Oleh karena itu, penting untuk segera mengurus penggantian STNK yang hilang agar tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengatasi kehilangan STNK dan mengurus penggantiannya secara sah.

Pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, jika kita kehilangan STNK motor maupun mobil dapat diganti dengan TNK yang baru.

Adapun penggantian STNK karena hilang atau rusak dilaksanakan dengan persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Melampirkan tanda bukti identitas (KTP), dan surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi
  3. Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)
  4. BPKB;
  5. surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas;
  6. surat tanda penerimaan laporan dari Polri; dan
  7. hasil Cek Fisik Ranmor.

Proses ini hanya dapat anda lakukan dengan cara mengunjungi langsung Kantor Samsat Kab/Kota terdekat di daerah anda.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi