Penduduk adalah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia, hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 74 tahun 2015. Bukti kependudukan yang resmi di Indonesia adalah dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Semua data kependudukan di simpan dalam satu sistem dan database, sistem tersebut bernama Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Pengelolaan data kependudukan dikelola secara langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan.
Dalam implementasinya, data kependudukan ini terdiri dari elemen statis dan elemen dinamis. Elemen data status adalah data yang bersifat tetap, dan elemen dinamis adalah data yang mengalami perubahan, dan susah diprediksi karena sifatnya yang dapat berubah kapan saja.
Daftar elemen data yang ada pada KTP-El
- nomor induk kependudukan (NIK);
- nama;
- tempat tanggal lahir;
- laki-laki atau perempuan;
- agama;
- status perkawinan;
- golongan darah;
- alamat;
- pekerjaan;
- kewarganegaraan;
- pas foto;
- masa berlaku;
- tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el;dan
- tanda tangan pemilik KTP-el.
Baca juga : Cara Ganti Foto dan Tanda Tangan KTP, Ini Persayaratannya
Elemen Data Statis
- NIK
- tempat tanggal lahir
- golongan darah
Elemen Data Dinamis
- nama;
- aki-laki atau perempuan;
- agama;
- status perkawinan;
- alamat;
- Pekerjaan;
- kewarganegaraan;
- pas foto;
- masa berlaku;
- tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el; dan
- tanda tangan pemilik KTP-el.
Pertanyaan dan Jawaban
Dalam hal terjadi kesalahan dalam penulisan tempat tanggal lahir dan golongan darah dilakukan dengan melampirkan dokumen yang sah:
a. untuk tempat tanggal lahir melampirkan Kutipan Akta Kelahiran dan/ atau Ijasah:dan
b. untuk golongan darah melampirkan surat keterangan medis.
-Permendagri No 74 Tahun 2014 Pasal 3 Ayat 3-
– Fotocopy salinan penetapan pengadilan dan menunjukkan salinan penetapan pengadilan;
– Fotocopy penetapan dari instansi yang berwenang dan menunjukkan penetapan dari instansi yang berwenang
– Jika terjadi kesalahan penulisan nama, dapat melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran atau ijasah;
Melampirkan fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama dan menunjukkan salinan surat keterangan dari pemuka agama;